Jumat, 06 Mei 2011

Bantuan Hidup Dasar

PP pada Jumbara Cabang II PMR Angk. 1995
PP pada Jumbara Cabang II PMR Angk. 1995

Keadaan darurat yang mengancam nyawa bisa terjadi sewaktu-waktu dan di mana pun. Kondisi ini memerlukan bantuan hidup dasar. Bantuan hidup dasar adalah usaha untuk mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa. Melakukan bantuan ini kita tidak mempergunakan cairan, obat ataupun terapi kejut listrik. Bantuan Hidup Dasar atau yang disingkat BHD ini harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak terbatas kepada petugas paramedik atau tim medis.
Ketika melaksanakan BHD ini kita berpacu dengan waktu, sebab korban yang akan kita tolong dalam keadaan terancam nyawanya. Oleh karena itu, pertolongan pertama yang dilakukan oleh penolong yang pertama kali melihat korban sangat dibutuhkan sebelum paramedis atau tim medis tiba di lapangan. Jadi, jangan lagi beranggapan bahwa dalam melakukan pertolongan kita berprinsip bagaimana caranya membawa korban segera ke RS, tetapi bagaimana caranya kita mempertahankan jiwa korban tersebut sampai bantuan lebih lanjut datang.
Tujuan dari BHD ini adalah untuk:
1. Menyelamatkan jiwa penderita.
2. Mencegah cacat.
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar. Otak dan jantung bila tidak mendapat oksigen lebih dari 8 – 10 menit akan mengalami kematian, sehingga korban tersebut dapat mati. Dalam istilah kedokteran dikenal dua istilah untuk mati, mati klinis dan mati biologis.
Mati klinis memiliki pengertian bahwa pada saat melakukan pemeriksaan penderita, penolong tidak menemukan adanya pernapasan dan denyut nadi yang berarti sistem pernapasan dan sistem peredaran darah berhenti. Pada beberapa keadaan, penanganan yang baik masih memberikan kesempatan kedua sistem tersebut berfungsi kembali.
Penderita mengalami henti napas dan henti jantung mempunyai harapan hidup lebih baik jika semua langkah dalam rantai penyelamatan dilakukan bersamaan. Rantai ini diperkenalkan oleh American Heart Association (AHA) yang mempunyai empat rantai sebagai berikut:
1. Kecepatan dalam permintaan bantuan.
2. Resusitasi Jantung Paru.
3. Defibrilasi (dilakukan oleh tenaga medis terlatih dengan peralatan khusus).
4. Pertolongan hidup lanjut (di RS, seperti Advance Cardiac Life Support).
Bantuan Hidup Dasar merupakan beberapa cara sederhana yang dapat mempertahankan hidup seseorang untuk sementara. Intinya adalah bagaimana menguasai dan membebaskan jalan napas, bagaimana membantu mengalirkan darah ke tempat yang penting dalam tubuh, sehingga pasokan oksigen ke otak terjaga untuk mencegah terjadinya kematian sel otak.
Untuk memudahkan mengingat, maka saya berikan suatu akronim K – R – A – B – C :
K: Keamanan
R: Respons
A: Airway (saluran napas)
B: Breathing (pernapasan)
C: Circulation

Sejarah Gerakan Organisasi Palang Merah

verticalpics 

A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;

Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang”. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL
Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: “memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”.
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI “United for Action”
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 – 2003
Plan of Action 2000 – 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program “community based” dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)

hpi
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”
Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.

Dapur Umum

Sebelum kita bahas tenteng Dapur Umum ( DU ) PMI terlebih dahulu kita harus ketahui sebab-sebab kita harus mendirikan Dapur.Dapur Umum didirikan apabila terjadi bencana yang dapat mengakibatkan:
1. Mengakibatkan penderitaan manusia
2. Mengganggu aktivitas
3. Menimbulkan kerusakan harta benda , alam beserta lingkungannya
4. Menghambat roda pembangunan
Karena terjadi bencana tersebut maka PMI akan melaksanakan Penanggulangan Korban Bencana yang bertujuan untuk:
1. Meringankan penderitaan
2. Mengatasi Kebutuhan Primer
* Perlindungan
* Sandang
* Pangan
* Papan
* Kesehatan

Supaya terpenuhinya kebutuhan tersebut terutama dibidang pangan maka PMI mendirikan DAPUR UMUM yang bertujuan :
1. Menyediakan makanan sederhana & layak , higienis , cukup bergizi
2. Dapat didistribusikan dalam waktu yang cepat dan tepat
Dalam 1 tim DU Terdiri dari anggota yaitu:
KETUA REGU
* Mengatur pembagian tugas anggota , membimbing dan bertanggungjawab atas kelancaran tugas pelaksanaan dapur umum
* Bertanggung jawab secara langsung pada ketua tim Pengurus Cabang melalui ketua kelompok bila ada
WAKIL KETUA REGU
* Mewakili ketua regu bila ketua berhalangan
* Bertanggungjawab atas pelayanan makanan & memelihara ketertiban serta kebersihan lingkungan wilayah kerja
PENANGGUNGJAWAB TATA USAHA
* Membuat daftar nama , alamat rumah , tanggal lahir , jenis kelamin dan pekerjaan korban bencanaAdministrasi penerima / pengeluaran bahan keperluan dapur umumdan peralatan / perlengkapan
* Melaksanakan pembukuan keuanganPembuatan / menyusun laporan
PENANGGUNGJAWAB PERALATAN / PERLENGKAPAN
* Menyiapkan dan melengkapi peralatan DU
* Pengadaan bahan untuk keperluan DU
* Mengatur penyimpanan logistik bahan kebutuhan dan perlengkapan DU
* Membuat daftar inventaris peralatan & perlengkapan
* Bertanggungjawab penerimaan dan pengeluaran logistik
PENANGGUNGJAWAB MEMASAK
* Mengelola bahan masakan hingga siap didistribusikan
* Memelihara ketepatan waktu makanDengan bantuan tenaga lokal menentukan menu makanan setiap hari sesuai selera yang membutuhkan ( para korban )
PETUGAS PENDISTRIBUSIAN
* Melaksanakan pembagian makan sesuai jumlah dengan cara yang baik dan tertib
PERALATAN & PERLENGKAPAN DU
Penyelenggaraan dapur umum dapat melayani korban ratusan atau ribuan orang dalam waktu yang tepat serta memenuhi gizi standar. Untuk melayani s/d 500 orang diperlukan 1 ( satu ) unit peralatan DU yang terdiri dari :
PERALATAN POKOK
* Langseng ukuran 25 kg……………….2 bh
* Drum air ukuran 50 liter………………..2 bh
* Panci ukuran besar …………………….2 bh
* Wajan ukuran besar ……………………2 bh
* Serok ……………………………………..1 bh
* Susuk Wajan ……………………………….2 bh
* Sendok Nasi ………………………………..2 bh
* Sendok Sayur ………………………………2 bh
* Tempat nasi ………………………………..2 bh
* Ceret/Teko besar …………………………3 bh
* Baskom besar ………………………………3 bh
* Baskom kecil ……………………………….3 bh
PERALATAN PENUNJANG
* Ember plastik pakai tutup…………… 2 bh
* Ember plastik biasa …………………….. 3 bh
* Gayung air dari plastik ………………… 2 bh
* Cobek batu ………………………………….. 2 bh
* Pisau dapu …………………………………… 3 bh
* Golok …………………………………………… 1 bh
* Talenan ………………………………………. 2 bh
* Ayakan ……………………………………….. 2 bh
* Drum air sedang ………………………… 1 bh
* Meja …………………………………………… 2 bh
* Tikar ………………………………………….. 5 bh
* Tampah ……………………………………… 1 bh
* Tempat sampah …………………………. 2 bh
* Pembungkus nasi dan air minum secukupnya
LOKASI
Lokasi untuk Du diupayakan :
* Letak dapur umum supaya dekat dengan posko dan mudah dicapai/dikunjungi korban
* Higienis lingkungan cukup memadai
* Aman dari bencana
* Dekat dengan transportasi umum
* Dekat dengan sumber air
* Bangunan darurat kuat seperti Rumah atau Tenda regu / tenda peleton
CONTOH DAFTAR MENU
Hari 1
Pagi : Nasi, Tempe goreng, Urap
Siang : Nasi, Ungkep daging/tahu, Sayur lodeh, Pepaya
Malam : Nasi , Rempeyek, Tumis kangkung, Pisang
Hari 2
Pagi : Nasi, Dadar telor, Sambel tomat
Siang : Nasi, Rendang, Tumis sawi, Pisang
Malam : Nasi , Sambel Goreng, Tempe/Teri, Jeruk

Kesehatan Remaja

male-puberty 
A.Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara utuh baik secara fisik, mental, social dan terbebas dari sakit dan kecacatan yang berhubungan dengan system, fungsi dan proses reproduksi.
Puber
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah Puber, sebenarnya apa yang dimaksud dengan puber itu ? dan bagaimana prose situ bias terjadi? Dalam masa ini kita sering kita merasa telah dewasa, pubertas akan dialami oleh semua manusia. Pubertas adalah proses dimana kita akan melewati pintu gerbang untuk masuki masa remaja dan meninggalkan masa kanak – kanak.
Namanya juga pintu gerbang, artinya sebelum remaja kita harus melalui masa pubertas, pada masa ini terjadi kematangan fisik dalam perubahan yang ada pada diri kita, tapi perubahan ini berbeda pada tiap orang dan waktunya pun tidak sama. Secara umum pubertas di mulai pada umur 8 tahun.
Pada laki – laki pubertas itu ditandai dengan perubahan fisik seperti tumbuhnya rambut di ketiak, di muka (kumis dan jenggot) serta tumbuhnya jakun yaitu adanya bagian menonjol pada leher. Selain itu suara menjadi besar, badan lebih berotot dan pada sifatnya dia akan merasa dirinya sudah gede. Dan biasanya baik pada laki – laki pernah dalam hidupnya mimpi indah atau mimpi basah.

Sedangkan pada perempuan ditandai dengan payudara membesar dan diwajibkan menggunakan BRA HOT, paha dan pinggul membesar dan tumbuh rambut di ketiak. Selain itu datangnya masa menstruasi (datang bulan). Menstruasi adalah adanya pematangan sel telur dalam waktu 28 hari dan karena tidak dibuahi oleh sperma maka sel telur tersebut akan lepas dan akhirnya dinding “luruh” karena tidak terjadi proses pembuahan.
B. Infeksi Menular Seksual (IMS)
Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah penyakit – penyakit yang ditularkan melalui proses hubungan seksual (senggama). Proses hubungan seksual ini dikelompokkan menjadi Penyakit Hubungan Seksual (PHS).
Macam – macam Infeksi Menular Seksual (IMS)
1. Gonore (GO) atau Kencing Nanah
Penyebab kuman Gonokus
Masa tunas kuman 1 – 5 hari
Gejala :
Pada Pria timbul rasa gatal pada penis, keluar nanah, penis akan hancur.
Pada Wanita tanpa gejala awal namun bila sudah gawat akan mengalami radang kelenjar di labia mayora dan bisa menular pada bayi yang baru lahir yang mengakibatkan kebutaan.
Cara pengobatan dengan penisilin dan antibiotika lainnya.
2. Sifilis (Raja Singa)
Penyebab kuman Treponema Pallidum
Masa tunas kuman 2 – 4 minggu
Gejala :
- Luka di kemaluan dan hilang pada beberapa hari
- Demam tinggi dan sakit pada alat kelamin (kemaluan)
Timbul benjolan dikulit
Pelunakan tulang
Kerusakan sarap dan otot.
Pengobatan dengan penisilin dan antibiotik lainnya.untu pengobatan sebaiknya dilakukan lebih dini sehingga dapat sembuh dengan sempurna karena apabila terlambat maka penyakit ini akan sulit disembuhkan.
3. Ulkus Molle
Penyebab kuman Hemofilus
Gejala timbul benjolan merah dan skit di sekitar kemaluan.
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya.
4. Limfogranuloma
Penyebab Virus
Gejala timbulnya benjolan kecil diskitar kemaluan, mudah pecah dan menyebar kemana – mana.
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya
5. Herpes Genitalis
Penyebab virus Herpes
Gejala timbul berupa gelembung berair disekitar kemaluan
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya tetpi apabila ditulari penyakit lainnya akan menjadi berbahaya
6. Kondiloma Akuminata
Penyebab Virus
Gejala timbulnya banyak kutil disekitar kemaluan
Umunya penyakit ini tidak terlalu berbahaya.
7. Kandiasis Genitalis
Penyebab Jamur Candida Albicans
Tumbuh pada alat kelamin
Umumya penyakit ini tidak terlalu berbahaya
8. Trikomoniasis
Penyebab Parasit Trichomonas Vaginalis
Penyakit ini menyerang saluran kemih
Umumya tidak berbahaya
9. AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome)
C. HIV AIDS

AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penurunan kekebalan tubuh sehingga tubuh rentan terhadap penyakit lain yang mematikan.
Penyebab Virus HIV (Human Immuno deficiency Virus)
Masa awal 2 – 6 bulan
Masa tenang 2 – 10 tahun (rata – rata 5 tahun )
Masa AIDS 1 – 2 tahun
Gejala masa awal pembengkakan kelenjar bening, berkurang berat badan, berkeringat, diare dan beberapa infeksi ringan.
Tanda masa tenang secara fisisk kelihatan sehat (normal), namun erjalann HIV menghancurkan system kekebalan.
Tanda masa AIDS menghancurkan sebagian atau seluruh sytem kekebalan tubuh sehingga mulai nampak infeksi Opportunistik seperti :
- Radang paru – paru
- Kanker kulit
- TBC
- Penyakit syaraf
- Penyakit saluran cerna
- Dan berbagai penyakit lainnya dan sulit disembuhkan sehingga dapat menimbulkan kematian.
Penularan HIV
1.Melakukan senggama (hubungan kelamin)
- HIV dipindahkan lewat cairan sperma atau cairan Vagina
- Adanya luka dipihak penerima akan memperbesar kemungkinan penularan
- Bersenggama tidak wajar (leawat dubur)
2.Lewat transfusi darah
- Jika darah yang akan ditransfusikan telah terkena HIV
3.Melalui jarum suntik
- Secara teoritis penggunaan Akupuntur (tusuk jarum), tatto dan tindikan
- Penggunaan alat suntik atau injeksi yang tidak steril
- Sering dipakai oleh pengguna narkoba suntikan
- Suntikan oleh petugas kesehatan liar.
4.Penularan lewat kehamilan dan menyusui
- Ibu hamil yang dalam tubuhnya terinfeksi HIV, menular ke janin melalui plasenta
- Ibu menyusi menularkan HIV lewat cairan ASI
- Resiko penularan ibu hamil dan menyusui berkisar 20% – 40%
Cara melindungi diri dari AIDS
(A) Abstinence alias Puasa
Bagi yang belum menikah jangan dekat – dekat dengan senggama
(B) Be faithful alias Setia Pasangan Hidup
Bagi yang sudah menikah hanya bersenggama dengan pasangannya
(C) Condom alias Kondom
Penggunaan kondom akan memperkecil kemungkinan tetularnya PHS dan AIDS
(D) Drugs alias Obat – obatan
Jauhkan NAFZA khususnya secara suntikan secara bersamaan

Remaja, Sasaran Empuk Industri Rokok

stopsmoking3 
Sekelompok remaja berseragam sekolah duduk-duduk di ujung jalan. Bersenda gurau dan asyik berbagi cerita, sesekali mengisap sebatang rokok yang terjepit di jari tangan kanannya. Lelap mereka dalam perbincangan seru seraya mengepulkan asap rokok.
Ini bukan lagi pemandangan yang jarang terlihat, bahkan pemandangan itu sudah dianggap biasa oleh sebagian besar penduduk Jakarta. Pahit dan menyedihkan, asap rokok itu sudah merasuk ke paru-paru kalangan remaja Indonesia.
Kenyataannya, berdasarkan survei yang dilakukan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 yang dilakukan terhadap remaja berusia 13-15 tahun, sebanyak 24,5 persen remaja laki-laki dan 2,3 persen remaja perempuan merupakan perokok, 3,2 persen di antaranya sudah kecanduan. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan, 3 dari 10 pelajar mencoba merokok sejak mereka di bawah usia 10 tahun.
Apa yang salah dengan anak-anak dan remaja Indonesia? Mereka memang menjadi sasaran empuk bagi industri rokok. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Widyastuti Soerojo pada lokakarya “Understanding Tobacco Industry Through Their Own Top Secret Documents”, Selasa (6/11) di Jakarta, mengatakan, industri rokok memanfaatkan karakteristik remaja, ketidaktahuan konsumen, dan ketidakberdayaan mereka yang sudah kecanduan merokok.

Mengutip dokumen “Perokok Remaja: Strategi dan Peluang”, RJ Reynolds Tobacco Company Memo Internal, 29 Februari 1984, yang dipresentasikan anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dina Kania, dikatakan, perokok remaja telah menjadi faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok dalam 50 tahun terakhir karena mereka adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika para remaja tidak merokok, industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah.
Kebebasan dan berontak

Karakteristik remaja yang erat dengan keinginan adanya kebebasan, independensi, dan berontak dari norma-norma dimanfaatkan para pelaku industri rokok dengan memunculkan slogan-slogan promosi yang mudah tertangkap mata dan telinga serta menantang.
Menurut riset yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2006, sebanyak 9.230 iklan terdapat di televisi, 1.780 iklan di media cetak, dan 3.239 iklan di media luar ruang, seperti umbul-umbul, papan reklame, dan baliho.
Dengan gencarnya iklan yang dilakukan oleh industri rokok, berdasarkan GYTS Indonesia tahun 2006, sebanyak 92,9 persen anak-anak terekspos dengan iklan yang berada di papan reklame dan 82,8 persen terekspos iklan yang berada di majalah dan koran.
Slogan-slogan ini tidak hanya gencar dipublikasikan melalui berbagai iklan di media elektronik, cetak, dan luar ruang, tetapi industri rokok pada saat ini sudah masuk pada tahap pemberi sponsor setiap event anak muda, seperti konser musik dan olahraga.
Hampir setiap konser musik dan event olahraga di Indonesia disponsori oleh industri rokok. Dalam event tersebut mereka bahkan membagikan rokok gratis atau mudah mendapatkannya dengan menukarkan potongan tiket masuk acara tersebut.
Kedekatan remaja dengan rokok tidak hanya dikarenakan gencarnya iklan rokok di media, tetapi mulai dari lingkungan terkecilnya (keluarga). “Tahun 2004 hampir tiga perempat dari rumah tangga di Indonesia memiliki anggaran belanja rokok, artinya minimal ada satu perokok di dalam rumah,” ujar Widyastuti. Ia menambahkan, setidaknya 64 persen remaja berusia 13-15 tahun terpapar asap rokok di dalam rumah.
Bahaya merokok
Jumlah konsumsi rokok di Indonesia, menurut the Tobacco Atlas 2002, menempati posisi kelima tertinggi di dunia, yaitu sebesar 215 miliar batang. Mengikuti China sebanyak 1,634 triliun batang, Amerika Serikat sebanyak 451 miliar batang, Jepang sebanyak 328 miliar batang, dan Rusia sebanyak 258 miliar batang.
Tidak seharusnya kita bangga dengan “prestasi” yang kita miliki karena di balik itu serentetan penyakit yang berujung kematian menghantui. Dalam satu kandungan sebatang rokok setidaknya terdapat 4.000 zat kimia dan 43 zat karsinogenik, dengan 40 persennya beracun seperti hidrokarbon, karbon monoksida, logam berat, tar, dan nikotin yang berefek candu.
Setiap tahunnya angka kematian di dunia mencapai lima juta orang diakibatkan berbagai penyakit yang disebabkan rokok, seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.
“Berdasarkan survei WHO, kematian pada 2030 mencapai 10 juta orang,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Tjandra Yoga Aditama.
Di Indonesia, menurut Demografi Universitas Indonesia, sebanyak 427.948 orang meninggal di Indonesia rata-rata per tahunnya akibat berbagai penyakit yang disebabkan rokok.
Pencegahan
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dipandang tidak cukup efektif baik dalam mencegah maupun menanggulangi bahaya merokok. Alasannya, dalam undang-undang itu tidak ada ketentuan bagi industri rokok untuk membatasi kadar nikotin dan tar dalam rokoknya.
Padahal, pembatasan itu sempat dilakukan di Peraturan Pemerintah No 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang direvisi atas desakan petani tembakau dan industri rokok.
“Satu-satunya alat yang efektif adalah undang-undang. Mengapa bisa efektif karena minimal ini bisa menjawab alasan industri yang mempertanyakan undang-undang yang mengaturnya. Jadi, undang-undang sangat penting,” ujar Widyastuti.
Ia mencontohkan, salah satu produsen rokok yang dimintanya untuk melampirkan peringatan kesehatan dengan menggunakan gambar (visual), seperti di Thailand, menolak dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
“Pengendalian dampak tembakau tidak berarti akan menurunkan pendapatan negara, justru sangat diharapkan agar pemerintah menaikkan harga dan cukai setinggi-tingginya untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini sekaligus dapat menurunkan konsumsi rokok walaupun tidak serta merta karena rokok adalah adiktif, minimal mencegah semakin banyak jatuhnya korban perokok remaja,” ujar Widyastuti merujuk pada harga jual rokok di Indonesia yang hanya Rp 9.000 jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Singapura seharga 11 dollar Singapura (Rp 66.000).
Berbeda dengan Widyastuti, pakar sosiologi Imam Prasodjo yang bertindak sebagai moderator di lokakarya itu justru mengedepankan pentingnya pendekatan melalui keluarga. “Mungkin ibu-ibu yang bisa menjadi solusinya karena mereka pasti ingin melindungi anak-anaknya dari bahaya rokok, bisa dilakukan pendekatan dengan memberi tahu bahayanya,” ujarnya.
Disadari atau tidak, remaja di Indonesia sudah tereksploitasi oleh industri rokok, menjadi pangsa pasar terempuk untuk menggantikan banyak kematian pelanggan setia mereka. Siapa lagi yang bisa mencegah kalau bukan kita….

Kenapa Harus Palang Meerah dan Bulan Sabit

16476Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang didirikan pada tahun 1863 merupakan organisasi dunia yang melakukan kegiatan kemanusiaan pada saaat terjadinya konflik bersenjata. Dalam melaksanakan kegiatannya, ICRC membutuhkan sebuah lambang yang sederhana, mudah terlihat dengan jelas, mudah dikenali dan diketahui secara universal untuk mengindentifikasi orang, alat transportasi, dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan kemanusiaan, seperti bantuan pelayanan medis maupun bantuan lainnya pada masa konflik bersenjata, lambang tersebut harus bersifat netral dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan bantuan dan perlindungan kemanusiaan.
Didasarkan pada pemikiran tersebut dan sekaligus untuk membuat aturan dalam hal penggunaan lambang tersebut, maka pada tahun 1864 untuk pertama kalinya, Lambang Palang Merah diadopsi oleh negara-negara dalam sebuah traktat internasional yaitu dengan lahirnya Konvensi Jenewa yang disahkan pada tanggal 22 Agustus 1864 tentang Perbaikan Keadaan Bagi Prajurit yang Luka dan yang Sakit Dalam Pertempuran Di Darat, dimana lambang tersebut ditetapkan sebagai tanda pelindung bagi siapapun yang bertugas dalam kegiatan bantuan kemanusiaan pada masa perang.
Yang perlu untuk diingat adalah bahwa Lambang Palang Merah yang digunakan tersebut tidak berkaitan dengan agama, filosofi, maupun ideologi manapun. Presepsi-presepsi yang salah tentang Lambang Palang Merah dapat berakibat buruk pada para petugas kemanusiaan dalam memberikan bantuan dan perlindungan kemanusiaan bagi para korban konflik bersenjata.
Pilihan penggunaan Lambang Palang Merah merupakan adopsi dari bendera negara Swiss yang warnanya dibalik, dimana bendera negara Swiss memiliki gambar palang berwarna putih dengan dasar berwarna merah. Hal ini merupakan penghargaan terhadap negara Swiss yang merupakan negara tempat pertama kalinya gerakan bantuan kemanusiaan sukarela pada masa konflik bersenjata dibentuk.
Namun demikian selain penggunaan Lambang Palang Merah, penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah, dan Lambang Singa dan Matahari sebagai simbol-simbol bantuan dan perlindungan bagi korban konflik bersenjata yang telah pula digunakan sejak lama oleh beberapa negara. Hal tersebut menjadi suatu topik diskusi dalam sebuah konperensi diplomatik tentang kemanusiaan yang akhirnya diangkat dalam konperensi diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1949 yang melahirkan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Sebagai salah satu hasil dari pembahasan dalam Konvensi Jenewa 1949 diatur bahwa Lambang Palang Merah di atas dasar putih dipertahankan sebagai lambang dan tanda pengenal petugas kemanusiaan pada masa konflik bersenjata. Kemudian konvensi juga memberikan pengakuan yang sama terhadap pilihan dan penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah atau Singa dan Matahari Merah sebagai simbol bantuan dan perlindungan kemanusiaan pada masa konflik bersenjata. Namun pada tahun 1980 satu-satunya negara yang menggunakan Lambang Singa dan Matahari Merah yaitu Iran secara resmi mengganti lambang tersebut menjadi Lambang Bulan Sabit Merah bagi perhimpunan organisasi kemanusiaan negaranya. Dengan demikian, hingga sekarang hanya ada dua lambang yang sah untuk digunakan pada masa perang oleh staf medis milik angkatan bersenjata dan oleh organisasi kamanusiaan dunia yaitu Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah.
Prinsip kesatuan (unity) adalah salah satu prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang harus diperhatikan oleh setiap negara peserta konvensi Jenewa 1949. Prinsip Kesatuan ini mengatur bahwa tiap negara hanya boleh menggunakan salah satu saja dari kedua lambang tersebut, Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah. Penggunaan kedua lambang sekaligus dalam satu negara tidak diperkenankan, hal ini diatur di dalam Konvensi Jenewa 1949, resolusi-resolusi hasil Konperensi Internasional Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta hukum nasional masing-masing negara peserta Konvensi Jenewa.
Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah menurut hukum humaniter internasional hanya boleh digunakan oleh unit medis angkatan-angkatan bersenjata pada masa konflik bersenjata, dan oleh ketiga komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu :
1. Perhimpunan-perhimpunan kepalangmerahan nasional (misalnya Palang Merah Indonesia).
2. Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC); dan
3. Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Di Indonesia sendiri, Lambang palang merah telah digunakan sejak tahun 1945 untuk tugas-tugas kemanusiaan pada awal kemerdekaan. Selanjutnya pada tahun 1950 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 yang mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai badan hukum yang melaksanakan tugas-tugas yang bersifat kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa di Indonesia. Selain itu pada tahun 1962 juga ditetapkan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-kata Palang Merah.
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pengakuan bagi organisasi Palang Merah Indonesia sekaligus memberikan perlindungan dan pengakuan hukum bagi Lambang Palang Merah, baik sebagai tanda pelindung maupun sebagai tanda pengenal:
a. Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dimaksudkan agar lambang tersebut mudah terlihat dan diketahui serta dihormati oleh semua pihak, baik pada masa damai maupun pada masa terjadi sengketa bersenjata, termasuk gangguan keamanan di dalam negeri. Dasar penggunaan Lambang Palang Merah adalah untuk memberikan pertolongan bagi para korban perang baik sipil maupun militer yang terluka atau sakit tanpa membeda-bedakan agama maupun dari pihak mana ia berasal. Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung juga digunakan untuk melindungi para tenaga medis, rohaniwan, rumah sakit, serta sarana dan transportasi medis.
b. Sedangkan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi orang, sarana, dan bangunan untuk kegiatan kepalangmerahan yang mengidentifikasikan bahwa seseorang, sarana, atau bangunan tersebut merupakan bagian dari organisasi kemanusiaan yang harus dihormati oleh para pihak dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
Penghormatan dan perlindungan bagi lambang dan organisasi kepalangmerahan di Indonesia juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Prinsip Kemanusiaan, Prinsip Kesamaan, Prinsip Kenetralan, Prinsip Kemandirian, Prinsip Kesukarelaan, Prinsip Kesatuan, dan Prinsip Kesemestaan.
Dengan melihat tujuan mulia dan prinsip-prinsip dasar tersebut, bangsa Indonesia sebagai salah satu negara pihak dalam Konvensi Jenewa 1949 merasa mempunyai keinginan dan kewajiban untuk mengatur penggunaan lambang serta keberadaan Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia dalam bentuk undang-undang. Tujuan pengaturan tersebut dalam suatu undang-undang agar lebih memberikan pengakuan dan landasan hukum serta perlindungan yang kokoh demi tercapainya tujuan mulia dalam melaksanakan tugas kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar tersebut.
Selain itu pengaturan mengenai Lambang Palang Merah bagi Bangsa Indonesia, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Konvensi Jenewa 1949 yang menyatakan bahwa masing-masing Negara Pihak harus memilih satu dari lambang organisasi kemanusiaan (Palang Merah atau Bulan Sabit Merah) yang diakui untuk menangani dan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat kemanusiaan tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu segera dibentuk Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah.